Tugas 3 HUKUM
PERIKATAN dan HUKUM DAGANG
Nama : Tyas Mustikawati
Npm : 28210308
Kelas : 2eb22
1.
Pengertian
Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual
barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
v Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
-
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
-
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
v Bentuk
badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
-
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
-
Perusahaan bukan badan hukum
v Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
-
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
·
Perusahaan swasta nasional
·
Perusahaan swasta asing
·
Perusahaan campuran (joint venture)
-
Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
·
Perusahaan Jawatan (Perjan)
·
Perusahaan Umum (Perum)
·
Perusahaan Perseroan (Persero)
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang
diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
v PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
v
PT-Fasilitas PMA
v
PT-Fasilitas PMDN
v
PT-Persero BUMN
v
PT-Perbankan
v
PT-Lembaga Keuangan
Non Perbankan
v
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan
terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal
Asing (PT-PMA)
v Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v PT-Perseron BUMN
v Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public)
yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan
membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
v Kebaikan
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
v Keburukan
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
4.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota.
v Modal diberi balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
v Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi
yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
v Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
v Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
v Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
v Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
v Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
v Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini:
v Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
v Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
v Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan.
5.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak
yang Terkait dengan Yayasan:
v Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
v Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
v Akuntan Publik
Laporan
keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah
Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Syarat-syarat
Pendirian Yayasan
Yayasan
terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan
yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan
tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh
yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama
yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat
didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
anggaran dasar. Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No.
16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun
2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
v Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang
dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa
badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau
Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
v Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya
dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi
Modal awal/kekayaan Yayasan.
v Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan
pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan
dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
v Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
v Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
v Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
v Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
v Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
v Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan
utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard
yang meliputi:
v Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari
Kelurahan/kecamatan setempat.
v Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
v Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau,
v Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang
bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang
benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001,
maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat
komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
v
Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
v
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
v
Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
v
Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
v
Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus:
v Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
v Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi,
rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
v Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi
organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
v Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang
keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk
perhitungan kepada rapat anggota.
v Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian
tugasnya.
v Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang
yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan
Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1)
Jangka waktu berakhir
2)
Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3)
Putusan pengadilan:
a.
Melanggar ketertiban umum
b.
Tidak mampu membayar utang
c.
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan
kekayaan Yayasan
1)
Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)
Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk
semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama
Yayasan
PASAL 68
PASAL 68
1)
Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika
tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
6.
BUMN
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak
v Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
v Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun
jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v
Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat
memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v
Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum
Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan
monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan
usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap
menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi
beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Sumber:
1.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf