Nama : Tyas Mustikawati
NPM : 28210308
Kelas
: 3EB22
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
TUGAS
Penalaran adalah proses berpikir yang
bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah
konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk
proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang
diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang
sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang
dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil
kesimpulannya disebut denganconsequence (konklusi).
Metode berpikir deduktif adalah metode
berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya
dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif
(umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan
kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup
konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penalaran deduktif adalah suatu
penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah
diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan
baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori,
hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.
Faktor
– faktor penalaran deduktif, antara lain :
·
Terdapat pada kalimat utama
Penjelasannya berupa hal-hal yang umum
·
Kebenarannya jelas dan nyata
Variabel
pada penalaran deduktif :
·
Silogisme kategorial
·
Silogisme hipotesis
·
Silogisme Disyungtif
Berikut
penjelasan tentang penalaran deduktif
1.Silogisme Katagorial
Silogisme
Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik.
Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat
dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan
premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara
kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Hukum-hukum
Silogisme Katagorial
1. Apabila
dalam satu premis partikular, kesimpulan harus parti¬kular juga, seperti:
Semua yang halal dimakan
menyehatkan
Sebagian makanan tidak menyehatkan,
Jadi Sebagian makanan tidak halal
dimakan
(Kesimpulan tidak boleh: Semua
makanan tidak halal
dimakan).
2. Apabila
salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti:
Semua korupsi tidak disenangi.
Sebagian pejabat adalah korupsi,
jadi
Sebagian pejabat tidak disenangi.
(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian
pejabat disenangi)
2. Silogisme Hipotetis
Silogisme
Hipotetis adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetis,
sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.
Ada
4 (empat) macam tipe silogisme hipotetis :
1. Silogisme
hipotetis yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika
hujan, saya naik becak.
Sekarang
hujan.
Jadi
saya naik becak.
2. Silogisme
hipotetis yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila
hujan, bumi akan basah.
Sekarang
bumi telah basah.
Jadi
hujan telah turun.
3. Silogisme
hipotetis yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika
politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka
kegelisahan
akan timbul.
Politik
pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,
Jadi
kegelisahan tidak akan timbul.
4. Silogisme
hipotetis yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan,
pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke
jalanan.
Hukum-hukum
Silogisme Hipotetis
Mengambil
konklusi dari silogisme hipotetis jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme
kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya
bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila
antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum
silogisme hipotetis adalah:
1)
Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2)
Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3)
Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4)
Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran
hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan
3. Silogisme Disyungtif
Silogisme
Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan
premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif
yang disebut oleh premis mayor.Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis
mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya.
Silogisme
ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti sempit dan silogisme
disyungtif dalam arti luas.
1. Silogisme
disyungtif dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif,
seperti:
la lulus atau
tidak lulus.
Ternyata ia
lulus, jadi
la bukan tidak
lulus.
2. Silogisme
disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan
kontradiktif, seperti:
Hasan
di rumah atau di pasar.
Ternyata
tidak di rumah.
Jadi
di pasar.
Silogisme
disyungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu:
1) Premis
minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui
alternatif yang lain, seperti:
la
berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak
berada di luar.
Jadi ia berada
di dalam.
Ia berada di
luar atau di dalam.
ternyata tidak
berada di dalam.
Jadi ia berada
di luar.
2) Premis minor mengakui salah satu alternatif,
kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti:
Budi
di masjid atau di sekolah.
la
berada di masjid.
Jadi
ia tidak berada di sekolah.
Budi
di masjid atau di sekolah.
la
berada di sekolah.
Jadi
ia tidak berada di masjid.
Hukum-hukum
Silogisme Disyungtif
Silogisme
disyungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila
prosedur penyimpulannya valid, seperti :
Silogisme
disyungtif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
Bila
premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:
Budi
menjadi guru atau pelaut.
la
adalah guru.
Jadi
bukan pelaut
Budi
menjadi guru atau pelaut.
la
adalah pelaut.
Jadi bukan guru
Bila premis minor mengingkari salah
satu a konklusinya tidak sah (salah).
Referensi :