Senin, 12 Maret 2012

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Nama : Tyas Mustikawati
Kelas : 2eb22
NPM : 28210308

                                                                    TUGAS 2
                                         2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A. SUBJEK

Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pembagian Subyek Hukum
# Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
# Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
o Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
o Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ

o Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
# Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
• Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

tugas 1 HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Nama : Tyas Mustikawati
Kelas : 2eb22
NPM : 28210308

                                                                     TUGAS 1
                                             1. Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum Umum dan Hukum Ekonomi

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

B. Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
2. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
4. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

C. Tujuan dan Sumber Hukum

Ada beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles
Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti
Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.

D. SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty
2. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

E. Kondifikasi Hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan,
2. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
A. Politik hukum lama
B. Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
C. Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
D. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
E. Pendidikan bangsa Indonesia :
1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur

Referensi :
1. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
2. http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
3. http://sendyego.blogspot.com/2011/05/sumber-hukum.html
4. http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/

Minggu, 25 Desember 2011

Tugas Umum

Nama : Tyas Mustikawati
NPM : 28210308
KELAS : 2EB22
1. lirik lagu

SAMMY SIMORANGKIR KESEDIAHAN
Sepinya hari yang ku lewati
Tanpa ada dirimu menemani
Sunyi ku rasa dalam hidupku
Tak mampu aku tuk melangkah

Masih ku ingat indah senyummu
Yang selalu membuat ku mengenangmu
Terbawa aku dalam sedihku
Tak sadar kini kau tak disini

Engkau masih yang terindah
Indah didalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir dan seperti ini

Masih ku ingat indah senyummu
Yang selalu membuat ku mengenangmu
Terbawa aku dalam sedihku
Tak sadar kini kau tak disini

Engkau masih yang terindah
Indah didalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir yang seperti ini
Huooo...

Yang seperti ini...

Engkau masih yang terindah
Indah didalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir yang seperti ini

Hampa kini yang kurasa
Menangispun ku tak mampu
Hanya sisa kenangan terindah
Dan kesedihanku...

2. cerpen

Peradilan Rakyat
Cerpen Putu Wijaya
Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.

"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini."

Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.

"Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?"
Pengacara muda tertegun. "Ayahanda bertanya kepadaku?"
"Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung
tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini."
Pengacara muda itu tersenyum.
"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku."

"Tentu saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan, namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak belajar dari buku itu."

Pengacara muda itu tersenyum. Ia mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.

"Aku tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna, tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri."

Pengacara tua itu meringis.
"Aku suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan."
"Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!"
Pengacara tua itu tertawa.
"Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!" potong pengacara tua.
Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.

"Tidak apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan," sambung pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga pujian itu, "jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air, bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini."

Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.

"Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog."
"Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya."

"Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah. Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara yang aku tangani.

Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil, kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda, karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai pecundang. Dan itulah yang aku tentang.

Negara harusnya percaya bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini."

Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.

"Tapi aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk membelanya."

"Lalu kamu terima?" potong pengacara tua itu tiba-tiba.
Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.
"Bagaimana Anda tahu?"

Pengacara tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: "Sebab aku kenal siapa kamu."

Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.
"Ya aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang seadil-adilnya."

Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.
"Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?"
"Antara lain."
"Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku."
Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.
"Jadi langkahku sudah benar?"
Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.

"Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?"
"Tidak! Sama sekali tidak!"
"Bukan juga karena uang?!"
"Bukan!"
"Lalu karena apa?"
Pengacara muda itu tersenyum.
"Karena aku akan membelanya."
"Supaya dia menang?"

"Tidak ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai. Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai klienku."
Pengacara tua termenung.
"Apa jawabanku salah?"
Orang tua itu menggeleng.

"Seperti yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan. Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar sebagai pemenang."

"Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan."

"Tapi kamu akan menang."
"Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang."

"Sudah bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini."

Pengacara muda itu tertawa kecil.
"Itu pujian atau peringatan?"
"Pujian."
"Asal Anda jujur saja."
"Aku jujur."
"Betul?"
"Betul!"

Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.
"Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?"

"Bukan! Kenapa mesti takut?!"
"Mereka tidak mengancam kamu?"
"Mengacam bagaimana?"
"Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?"

"Tidak."
Pengacara tua itu terkejut.
"Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?"
"Tidak."
"Wah! Itu tidak profesional!"
Pengacara muda itu tertawa.
"Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"
"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"
Pengacara muda itu terdiam.
"Bagaimana kalau dia sampai menang?"
"Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!"
"Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?"
Pengacara muda itu tak menjawab.
"Berarti ya!"
"Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!"

Orang tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat tangannya.

"Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok."
"Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut."

"Dan kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?"

"Betul."
"Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.

Keputusanmu sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan, seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu sebagai penegak hukum yang profesional."

Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.
"Aku kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah sangat rindu kepada dia."

Pengacara muda itu jadi amat terharu. Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah dan kesakitan.

"Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional."
"Tapi..."

Pengacara tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi. Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu wanita itu menoleh kepada pengacara muda.
"Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam."

Entah karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai membangunkan orang tua itu dan berbisik.

"Katakan kepada ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan menjadi bangsa yang lalai."

Apa yang dibisikkan pengacara muda itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara, tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru. Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pengacara tua itu terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.

"Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih, "Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?" ***

3. Kiat Cepol Rambut untuk Acara Resmi dan Kasual

Menggelung rambut ke atas atau yang familiar disebut dengan mencepol rambut sangat cocok untuk menunjukkan bagian leher Anda dan memberikan efek wajah yang panjang. Cepol rambut biasanya ditata untuk berada di atas kepala bagian belakang, sehingga rambut Anda akan terlihat lebih tinggi di bagian belakang. Tipe sanggul praktis bagian atas ini merupakan kebalikan dari gelungan rambut ke bawah yang membuat rambut Anda terlihat mengumpul di atas garis leher. Berikut adalah kiat praktis untuk tampil dengan cepol rambut di bagian atas.

Rambut yang panjang
Agar hasil cepol rambut terlihat makin menarik, gaya ini sebaiknya diterapkan pada mereka yang memiliki rambut agak panjang, setidaknya sepanjang leher atau lebih panjang lagi.

Jepitan dan tusuk konde
Menata dengan sederhana dan mengikatnya menjadi satu akan sangat memudahkan Anda dalam berkegiatan. Dalam hal praktis, beberapa pekerjaan menuntut Anda untuk mencepol rambut ke atas, seperti di bidang makanan kalau Anda adalah seorang koki atau bahkan pekerja yang membutuhkan keahlian fisik lebih tinggi lainnya. Untuk jenis pekerjaan seperti itu, ikatan sederhana juga sudah cukup.

Cukup ikat rambut belakang dan kunci dengan jepitan atau pensil rambut. Anda yang bekerja di dalam kantor pun tidak dilarang untuk mencepol rambut dengan praktis seperti ini, karena akan terlihat tetap manis dan fleksibel.

Untuk si rambut pendek
Jika rambut bagian belakang Anda sedikit pendek, cobalah untuk menggelung dengan beberapa ikatan lain dan untaian rambut. Gaya ini cocok untuk rambut pendek karena Anda bisa menggerai rambutmu dan menyatukannya pada satu titik tengah dan menyematkannya dengan pin rambut. Walaupun cara ini sederhana, namun akan terlihat menarik.

Acara formal
Cepol rambut untuk acara formal tidak jauh beda dengan yang Anda aplikasikan di momen-momen yang kasual. Cukup tambahkan aksesoris rambut seperti penjepit, hiasan, atau tiara.

Hair spray mempertahankan tatanan rambut
Hair spray juga dapat membantu mempertahankan cepolan rambut, khususnya kalau Anda mencepol dengan beberapa lapis. Penggunaan hair spray juga sangat efektif untuk mereka yang berambut tebal. Anda juga dapat menggunakan alat pengeriting untuk menata cepolan tersebut.

Aksen pada bagian depan
Memberi aksen pada bagian depan rambut bisa menghasilkan gaya yang menarik secara menyeluruh. Untuk tatanan rambut formal, mengeriting beberapa untaian rambut di bagian depan untuk membingkai wajah Anda cocok diaplikasikan di acara yang sedikit resmi. Aksen sedikit keriting pada bagian depan akan menambah kesan modern dan kecantikan terhadap penampilan Anda secara keseluruhan.

4.lirik lagu

pernahkah kau merasa jarak antara kita
kini semakin terasa setelah kau kenal dia
aku tiada percaya teganya kau putuskan
indahnya cinta kita yang tak ingin ku akhiri
kau pergi tinggalkanku
tak pernahkah kau sadari akulah yang kau sakiti
engkau pergi dengan janjimu yang telah kau ingkari
oh tuhan tolonglah aku hapuskan rasa cintaku
aku pun ingin bahagia walau tak bersama dia
memang takkan mudah bagiku tuk lupakan segalanya
aku pergi untuk dia
tak pernahkah kau sadari akulah yang kau sakiti
engkau pergi dengan janjimu yang telah kau ingkari
oh tuhan tolonglah aku hapuskan rasa cintaku
aku pun ingin bahagia walau tak bersama dia
(walau tak bersama dia)
oh tuhan tolonglah aku hapuskan rasa cintaku
aku pun ingin bahagia walau tak bersama dia

5. Cerpen Cinta Pertama : First Love

Aku mengenalnya semenjak aku berusia 14 tahun, dan semenjak itu aku merasa aneh.
Entah apa yang aku rasa saat itu, aku tak mengerti apa yang sedang terjadi kala itu, aku seperti orang yang tak tentu arah.

Saat aku sadari ternyata aku mulai jatuh cinta, ya aku jatuh cinta untuk yang pertama kali
Namun aku tak mampu melakukan apa yang ingin aku lakukan.
Aku hanya mengaguminya dari kejauhan, aku hanya mampu melihat senyumnya dari sini dari tempatku duduk kala itu.
Aku melihatnya tertawa dan melihat bermain bola di lapangan itu.
Aku sungguh jatuh cinta, ini cinta pertama ku..
Laki laki yang aku pandang terlihat tampan dengan gayanya yg khas dan aku suka itu..
Matanya sangat indah, rambutnya yang kriting menambah getaran dalam dada ini..

Huuuuh aku suka dia, benar-benar suka dia..
Rasa ini semakin hari semakin dalam.
Setiap hari yang aku ingin hanya memandang wajahnya.
Suatu hari aku melihat tatapan matanya, tatapan mata yang sangat sejuk.

Yang mampu membuat jantung ini berdegup lebih cepat.
Dan akhirnya aku mulai bisa dekat dgn dia, aku merasa sangat bahagia.
Hingga suatu hari, apa yang aku takutkan terjadi, dia pergi..

Pergi tanpa pesan terakhir.
Kini, hanya ada aku dan kenangan itu..
Aku hanya mampu mengingatnya, mengingat semua senyumnya dan tatapan indah itu.
Aku berjalan gontai sambil meneteskan air mata , air mata kehilangan.
Dia, takkan pernah tau betapa sakitnya aku saat itu, saat dia pergi dariku.
Aku tak mampu berkata apapun, aku hanya menangis dalam diam, menyesali semuanya..
Aku mencoba tegar, aku mencoba terus untuk menutup luka ini, luka yang kau beri.
Aku mencoba bahagia dgn apa yg aku milikki saat itu..
Aku mencoba bertahan dgn senyumanku.
Yaa tuhan, jaga dia selama dia jauh dari sisiku.

Di dalam penantianku, ada seorang pria datang dgn membawa sejuta cinta
Aku masih ingin diam, dan diam menunggu cintaku kembali dalam pelukku.
Namun kehadirannya membuat aku tertawa seperti dulu, tetapi sungguh dalam hati ini masih ada nama cinta pertamaku.
Aku hanya mampu tertawa sesaat saja, setelah itu kembali menangis dalam diamku, dalam penantianku.

Untuk sementara waktu, sakitku terobati oleh kehadirannya di dalam sepiku.
Namun hanya sementara dan setelah itu kami berpisah..
Tahun pun telah berganti namun cintaku tak pernah kembali..
Aku tetap menunggu, menunggu dalam ketidakpastian ini..

Sampai suatu hari, aku tau dia sudah tak sendiri lagi, dia mempunyai seorang kekasih..
Aku hancuuuur saat itu..
Aku harus melihat cinta pertamaku bersama wanitanya itu.
Aku menangis sejadi jadinya :’(
Aku terus menangis dalam diamku, aku tak mampu lagi tersenyum saat itu..

Rasanya hatiku sangat sakit saat itu, hatiku ada 1 dan akhirnya hancur berkeping-keping.
Tuhan, mengapa ini terjadi padaku??
Aku menutupi rapuhnya hatiku dgn caraku sendiri.
Dan aku mencoba berpaling tapi selalu saja gagal.

Akhirnya aku menemukan seorang pria, yang sangat aku harapkan bisa menggantikan dia.
Namun ternyata aku salah, semua yg aku usahakan gagal..
Entah apa yg aku rasakan saat itu, aku galau..
Aku kecewa..
Aku harus rela DIA bersama wanitanya…
Namun aku tak sekuat yang aku kira, aku berharap aku mampu namun ternyata aku tak
mampu.
Aku terlalu rapuh untuk itu..
Namun aku tak putus asa, aku terus menunggunya dan aku hanya menangis dalam diamku.
Aku berdoa, suatu hari nanti DIA bisa mengerti rasaku ini J
Setelah tahun berganti..

Tuhan mendengar doaku, aku kembali bisa dekat dengan cinta pertamaku itu.
Ahhh, senangnya aku ini :D
Lama-kelamaan aku semakin dekat dengan dia..
Dan sekarang dia bukan lagi bayangan, tapi dia adalah KENYATAAN.
Perjuanganku selama 4tahun ini TIDAK sia2, terima kasih Tuhan :*
I will be love you, until the end of time my Boy J

Jumat, 16 Desember 2011

Tugas Prinsip Koperasi dan SHU

Nama : Tyas Mustikawati
NPM : 28210308
KELAS : 2EB22

a. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
 Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
 Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
 Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
 Pengawasan dilakukan oleh anggota.
 Mempunyai sifat saling tolong menolong.
 Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

b. Berikut beberapa prinsip-prinsip koperasi:

 Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
 Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
 Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

 Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
 Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
 Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
c. Dan beberapa pendapat menurut para ahli mengenai prinsip-prinsip koperasi :

 Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
 Keanggotaan bersifat sukarela
 Keanggotaan terbuka
 Pengembangan anggota
 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
 Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
 Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 Perkumpulan dengan sukarela
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
 Pendidikan anggota
 Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
 Netral terhadap politik dan agama
 Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
 Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
 Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
 Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
 SHU dibagi 3 :
 Sebagian untuk cadangan
 Sebagian untuk masyarakat
 Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
 Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
 Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
 Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
 Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
 Adanya pembatasan bunga atas modal
 Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
 Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
 Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
 Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoperasian
 Kerja sama antar koperasi
Contoh kasus prinsip koperasi :

Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
d. SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi
Adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
 SHU total kopersi pada satu tahun buku
 bagian (persentase) SHU anggota
 total simpanan seluruh anggota
 total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
 jumlah simpanan per anggota
 omzet atau volume usaha per anggota
 bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
 bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
 SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
 Bagian (persentase) SHU anggota
 Total simpanan seluruh anggota
 Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
 Jumlah simpanan per anggota
 Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Contoh kasus SHU
Koperasi Permata memiliki usaha minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut :
 Kelompok barang A
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
 Kelompok barang B
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
 Kelompok barang C
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
 Kelompok barang D
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya :

1. Transaksi pada kelompok barang A senilai Rp. 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B senilai Rp. 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C senilai Rp. 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D senilai Rp. 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ibu Ayu adalah anggota koperasi permata yang rajin berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
• kelompok barang A sebesar Rp. 100.000
• kelompok barang B sebesar Rp. 100.000
• kelompok barang C sebesar Rp. 150.000
• kelompok barang D sebesar Rp. 200.000
Dari transaksi tersebut, maka Ibu Ayu mendapatkan jumlah point sebanyak 65 point, yaitu dari transaksi :
• barang A mendapat 10 point (Rp. 100.000 / Rp. 10.000)
• barang B mendapat 5 point (Rp. 100.000 / Rp. 20.000)
• barang C mendapat 10 point (Rp. 150.000 / Rp. 15.000)
• barang D mendapat 40 point (Rp. 200.000 / Rp. 5.000)

Pak Zaki yang juga anggota koperasi permata namun malas berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
• kelompok barang A sebesar Rp. 10.000
• kelompok barang B sebesar Rp. 20.000
• kelompok barang C sebesar Rp. 15.000
• kelompok barang D sebesar Rp. 20.000
Dari transaksi tersebut, maka Pak Zaki mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi :
• barang A mendapat 1 point (Rp. 10.000 / Rp. 10.000)
• barang B mendapat 1 point (Rp. 20.000 / Rp. 20.000)
• barang C mendapat 1 point (Rp. 15.000 / Rp. 15.000)
• barang D mendapat 4 point (Rp. 20.000 / Rp.5.000)

nilai total SHU sebesar Rp. 20.000.000, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagikan untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk adalah Rp. 20.000.000 x 20% = Rp. 4.000.000. pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1.000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah
Rp. 4.000.000 / 1.000 point = Rp. 4.000 per point. Maka nilai SHU yang diterima Ibu Ayu adalah Rp. 4.000 x 65 point = Rp. 260.000, sednagkan nilai SHU Pak Zaki hanya sebesar Rp. 4.000 x 7 point = Rp. 28.000.


Contoh Kasus SHU
1. Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-


b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Rabu, 26 Oktober 2011

TUGAS 1-EKONOMI KOPERASI-2EB22

Nama : Tyas Mustikawati
Npm : 28210308
Kelas : 2eb22
Judul tugas : Ekonomi Koperasi

Beberapa Pengertian Menurut Para Ahli

 KOPERASI MENURUT WILLIAM HASS
Koperasi adalah mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi dan gerakan koperasi juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kegiatan koperasi yang sehari-hari adalah materialistis, sederhana dan ditandai dengan kegiatan ekonomi.
 KOPERASI MENURUT WARBASE
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dimana orang – orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatan bersama, yang mana motive dari produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan laba.
 KOPERASI MENURUT PLATO
Mengajukan gagasan terwujudnya suatu masyarakat yang lebih baik dimana terdapat kesejahteraan yang merata bagi tiap-tiap keluarga masyarakat. Dalam angan-angannya adanya suatu Negara yang terdapat mengurus kebutuhan sendiri (self sufficient) baik aspek politik dan hukum maupun aspek ekonomi.

 KOPERASI MENURUT P.C PLOCKBOY
Seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris, ia menemukan gagasan tentang pembentukan persatuan ekonomi di kalangan kaum tani, seniman, pelaut dan karyawan yang bertempat tinggal dalam satu lingkungan. Kedalam perkumpulan itu menurut Plockboy tiap-tiap anggota memasukkan modal dan tenaga kerja, mereka itu leluasa untuk berhenti bila mau. Hasil-hasil pertanian industry apabila terdapat keuntungan dapat dibagikan diantara para anggota.

 KOPERASI MENURUT JOHN BELLERS
Penerus gagasan Plockboy, bahkan memperluas gagasan dalam tulisannya ia memaparkan bahwa disamping perlunya mempersatukan lingkungan konsumen, petani, seniman dll. Kedalam satu perkumpulan juga tidak membatasi pertukaran hasil lingkungan sendiri dan membenarkan dilakukan penjualan pasar, oleh karena itu keuntungan yang diperoleh juga digunakan untuk membayar bunga modal yang dipinjam.
Beberapa sifat koperasi menurut didalam perkumpulan yang dimaksud Bellers yaitu:
• Adanya kombinasi antara Self help dan mutual aid
• Dasar kesukarelaan, demokrasi dan persamaan
• Hubungan langsung antara produsen dan konsumen yang meniadakan tengkulak.

 KOPERASI MENURUT SAINT SIMONT
Ia bersomboyan “To each according to his needs from each according his capacity” karena simon lebih tertarik pada keseluruhan umat manuasia dari pada perkumpulan-perkumpulan dalam masyarakat.

 KOPERASI MENURUT ROBERT OWEN
Ia dikenal sebagai penganut sosialisme inggris sebagai dermawan (philantropis). Ajaran yang dikemukakan dalam bukunya “A View of society”(1813) menyebatkan bahwa “menentukan watak seseorang adalah lingkungan” pendapat owen yang dipakai sebagai dasar dalam azas-azas bekerja koperasi dewasa ini adalah sebagai berikut:
• Penghapusan system kunjungan perseorangan (koperasi tidak mengejar keuntungan tetapi berusaha memberikan pelayanan optimal kepada para anggotanya)
• Produksi untuk keperluan sendiri dengan jalan membentuk perkumpulan di antara para konsumen atas dasar sukarela.
• Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dengan pemupukan keuntungan secara sukarela dalam usaha milik bersama.
• Penggunaan kekayaan masyarakat untuk meningkatkan budi pekerti dan kebahagian umat manusia.

 KOPERASI MENURUT CHARLES FOARIES
Gagasannya agar orang-orang di kumpulkan didalam daerah-daerah yang dapt menampung sekitar 1500 orang sebagai apa yang disebutkan “falanx” diatas fallanx itu lalu di bangun falanteres, rumah besar untuk tempat kediaman bagi orang yang mobilisir itu. Difalasteres itu orang tersebut akan memproduksi dan mengkonsumsi dengan azas-azas koperasi, dimana tiap-tiap orang bebas memilih pekerjaannya. Kemudian hasil produksi didistribusikan antara mereka atas perbandingan antara tenaga kerja “modal” kecakapan sebandingan dengan 5:4:3 disamping itu pengurus perkampungan itu dipilih dari orang-orang yang diakui kecakapannya.

 KOPERASI MENURUT PHILIP BUCHEZ
Murid dari Saint Simon ini mengajarkan juga self help, pemupukan modal guna menguasai dan mengubah perekonomian rakyat.

 KOPERASI MENURUT LOUIS BLANCE
Ia termasuk kedalam mazhab social utopia, menurut pandangannya koperasi untuk tiap-tiap perusahaan haruslah berdiri gabungan social yang besar dan berkedudukan monopoli. Didalam buruh memperoleh upah berdasarkan kebutuhannya.

 KOPERASI MENURUT FERDINAND LASSALE
Dalam karangannya “ Offenes antwort-Schreiber an das contral comite zurberufung eines algemeinen deusehen arbeiter contral resses zu Leipzig”. Dikemukakan saran supaya segala produksi diubah dan dijadikan koperasi penghasil kaum pekerja modalnya disokong oleh pemerintah.

 KOPERASI MENURUT PROF. Dr. P.J BOUMAN
Menyebutkan adanya naluri bergaul sebagai suatu keharusan hayati yang berhimpun untuk mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Berdasarkan pengertian dari para ahli koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
• Landasan Idiil = Pancasila
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
• Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
• Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
• Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
• Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
E. Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
F. Ciri-Ciri Koperasi
• Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
• Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
• Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

• Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

• Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

• Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

• Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala

Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

• Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.Contoh :
 koperasi simpan pinjam
 koperasi serba usaha ( konsumen)
Anggota koperasi Amemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• Memilih pengurus dan pengawas
• Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• Meminta diadakan rapat anggota
• Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

EKONOMI KOPERASI-TUGAS 1-2EB22

Nama : Tyas Mustikawati
Npm : 28210308
Kelas : 2eb22
Judul tugas : Ekonomi Koperasi

Beberapa Pengertian Menurut Para Ahli

 KOPERASI MENURUT WILLIAM HASS
Koperasi adalah mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi dan gerakan koperasi juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kegiatan koperasi yang sehari-hari adalah materialistis, sederhana dan ditandai dengan kegiatan ekonomi.
 KOPERASI MENURUT WARBASE
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dimana orang – orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatan bersama, yang mana motive dari produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan laba.
 KOPERASI MENURUT PLATO
Mengajukan gagasan terwujudnya suatu masyarakat yang lebih baik dimana terdapat kesejahteraan yang merata bagi tiap-tiap keluarga masyarakat. Dalam angan-angannya adanya suatu Negara yang terdapat mengurus kebutuhan sendiri (self sufficient) baik aspek politik dan hukum maupun aspek ekonomi.

 KOPERASI MENURUT P.C PLOCKBOY
Seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris, ia menemukan gagasan tentang pembentukan persatuan ekonomi di kalangan kaum tani, seniman, pelaut dan karyawan yang bertempat tinggal dalam satu lingkungan. Kedalam perkumpulan itu menurut Plockboy tiap-tiap anggota memasukkan modal dan tenaga kerja, mereka itu leluasa untuk berhenti bila mau. Hasil-hasil pertanian industry apabila terdapat keuntungan dapat dibagikan diantara para anggota.

 KOPERASI MENURUT JOHN BELLERS
Penerus gagasan Plockboy, bahkan memperluas gagasan dalam tulisannya ia memaparkan bahwa disamping perlunya mempersatukan lingkungan konsumen, petani, seniman dll. Kedalam satu perkumpulan juga tidak membatasi pertukaran hasil lingkungan sendiri dan membenarkan dilakukan penjualan pasar, oleh karena itu keuntungan yang diperoleh juga digunakan untuk membayar bunga modal yang dipinjam.
Beberapa sifat koperasi menurut didalam perkumpulan yang dimaksud Bellers yaitu:
• Adanya kombinasi antara Self help dan mutual aid
• Dasar kesukarelaan, demokrasi dan persamaan
• Hubungan langsung antara produsen dan konsumen yang meniadakan tengkulak.

 KOPERASI MENURUT SAINT SIMONT
Ia bersomboyan “To each according to his needs from each according his capacity” karena simon lebih tertarik pada keseluruhan umat manuasia dari pada perkumpulan-perkumpulan dalam masyarakat.

 KOPERASI MENURUT ROBERT OWEN
Ia dikenal sebagai penganut sosialisme inggris sebagai dermawan (philantropis). Ajaran yang dikemukakan dalam bukunya “A View of society”(1813) menyebatkan bahwa “menentukan watak seseorang adalah lingkungan” pendapat owen yang dipakai sebagai dasar dalam azas-azas bekerja koperasi dewasa ini adalah sebagai berikut:
• Penghapusan system kunjungan perseorangan (koperasi tidak mengejar keuntungan tetapi berusaha memberikan pelayanan optimal kepada para anggotanya)
• Produksi untuk keperluan sendiri dengan jalan membentuk perkumpulan di antara para konsumen atas dasar sukarela.
• Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dengan pemupukan keuntungan secara sukarela dalam usaha milik bersama.
• Penggunaan kekayaan masyarakat untuk meningkatkan budi pekerti dan kebahagian umat manusia.

 KOPERASI MENURUT CHARLES FOARIES
Gagasannya agar orang-orang di kumpulkan didalam daerah-daerah yang dapt menampung sekitar 1500 orang sebagai apa yang disebutkan “falanx” diatas fallanx itu lalu di bangun falanteres, rumah besar untuk tempat kediaman bagi orang yang mobilisir itu. Difalasteres itu orang tersebut akan memproduksi dan mengkonsumsi dengan azas-azas koperasi, dimana tiap-tiap orang bebas memilih pekerjaannya. Kemudian hasil produksi didistribusikan antara mereka atas perbandingan antara tenaga kerja “modal” kecakapan sebandingan dengan 5:4:3 disamping itu pengurus perkampungan itu dipilih dari orang-orang yang diakui kecakapannya.

 KOPERASI MENURUT PHILIP BUCHEZ
Murid dari Saint Simon ini mengajarkan juga self help, pemupukan modal guna menguasai dan mengubah perekonomian rakyat.

 KOPERASI MENURUT LOUIS BLANCE
Ia termasuk kedalam mazhab social utopia, menurut pandangannya koperasi untuk tiap-tiap perusahaan haruslah berdiri gabungan social yang besar dan berkedudukan monopoli. Didalam buruh memperoleh upah berdasarkan kebutuhannya.

 KOPERASI MENURUT FERDINAND LASSALE
Dalam karangannya “ Offenes antwort-Schreiber an das contral comite zurberufung eines algemeinen deusehen arbeiter contral resses zu Leipzig”. Dikemukakan saran supaya segala produksi diubah dan dijadikan koperasi penghasil kaum pekerja modalnya disokong oleh pemerintah.

 KOPERASI MENURUT PROF. Dr. P.J BOUMAN
Menyebutkan adanya naluri bergaul sebagai suatu keharusan hayati yang berhimpun untuk mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Berdasarkan pengertian dari para ahli koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
• Landasan Idiil = Pancasila
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
• Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
• Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
• Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
• Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
E. Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
F. Ciri-Ciri Koperasi
• Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
• Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
• Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

• Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

• Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

• Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

• Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala

Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

• Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.Contoh :
 koperasi simpan pinjam
 koperasi serba usaha ( konsumen)
Anggota koperasi Amemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• Memilih pengurus dan pengawas
• Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• Meminta diadakan rapat anggota
• Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.