ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Nama : Tyas
Mustikawati
Npm :
28210308
Kelas : 4eb22
Etika
Etika
berasal dari istilah etik, istilah ini berasal dari bahasa greek yang
mengandung arti kebiasaan atau cara hidup. Etika sering diidentikan dengan
moral. Namun, meskipun sama-sama terkait dengan baik dan buruk tindakan
manusia, etika dan moral memiliki perbedaan pengertian.
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah
suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses
bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga
tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis
K
Bertens dalam buka etikannya menjelaskan lebih jelas lagi. Etika berasal dari
bahasa yunani kuno. Kata yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak
arti, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat,
akhlaq, watak, perasaan, sikap, cara, berfikir. Dalam bentuk jamak artinya
adalah adat kebiasaan.
Berikut
akan dipaparkan mengenai pengertian etika menurut beberapa para ahli :
1.
Suseno, etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
2.
Kattsoff, etika sebenarnya lebih banyak
bersangkutan dengan prinsip-prinsipdasar pembenaran dalam hubungan tingkah
laku.
3.
Drs.O.P.Simorangkir, etika atau etik
dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan
nilai baik.
4.
Drs.H.Burhanudin salam berpendapat bahwa
etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
5.
Drs.Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika
sebagai teori tentang tingkah laku dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
6.
Maryani dan Ludigdo, etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukanmanapun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok
atau segolongan masyarakat atau profesi.
·
Etika Mahasiswa
Seorang mahasiswa
sekarang sudah memasuki fase kehidupan yang lebih yaitu menjadi manusia dewasa.
Sebagai seorang yang telah dewasa yang sekarang sedang menimba ilmu di suatu
perguruan tinggi.
Salah satu prinsip sebagai seorang
mahasiswa adalah memahami etika kehidupan di dunia kampus :
1. Menaati
peraturan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
2. Menganggap
teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang saling membantu satu sama
lain.
3. Menjunjung
tinggi kejujuran
4. Berperilaku
sopan dan satun dalam lingkungan kampus.
5. Berpenampilan
rapi di lingkungan kampus
6. Mempunyai
prinsip yang kuat dalam pendirian
·
Etika dalam Keluarga
Etika
yang dimiliki dalam kelurga adalah etika kepada orang tua. Seperti menghormati
dan menyayangi orang tua kita. Pada saat berpergian keluar rumah sebaiknya
pamit terhadap orang tua supaya mengetahui kita pergi kemana, selalu pulang
tepat waktu dan tidak larut malam terlebih lagi kita sebagai wanita tidak baik
pulang larut malam karena tidak baik dilihat oleh lingkungan dan rawan untuk
wanita pulang sendiri. Tanamkan sifat tanggungjwab saat berada diluar dan
didalam rumah, saling membantu anggota keluarga yang lain.
·
Etika dalam masyarakat
Etika sebagai
masyarakat yaitu menaati peraturan yang yang ada, tidak membuang samaph
disembarang tempat, tidak membuat ribut, tidak merokok disembarang
tempat,menolong orang yang sedang membutuhkan pertolongan
·
Etika Profesi Akun
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Setiap
bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal
dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah
satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum
ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan
Publik.
Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu
standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu
1.
Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut.
2.
Bagian B dari Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan
KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI,
yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap
Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau
peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam
kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Menurut
Billy, Perkembangan profesi akuntan terbagi menjadi 4 fase yaitu :
1. Pra
revolusi industri
2. Masa
revolusi industri tahun 1900
3. Tahun
1900-1930
4. Tahun
1930-sekarang
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan.Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan
dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik
dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Kewenangan Asosiasi Profesi Sangat Besar, Antara
Lain:
1. Pembuatan
Standar Akuntansi Dan Standar Audit;
2. Pemeriksaan
Terhadap Kertas Kerja Audit; Dan
3. Pemberian
Sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Sumber
:
1. Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002.
Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi. Kompak, STIE Yo.
2. Sukrisno Agoes, 1996. Penengaakkan Kode
Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI
3. Rosmaria Sjafariah Widjajanti, Etika,
(Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008), h,23
Penulisan sama dengan yang lain
BalasHapus