Rabu, 26 Oktober 2011

TUGAS 1-EKONOMI KOPERASI-2EB22

Nama : Tyas Mustikawati
Npm : 28210308
Kelas : 2eb22
Judul tugas : Ekonomi Koperasi

Beberapa Pengertian Menurut Para Ahli

 KOPERASI MENURUT WILLIAM HASS
Koperasi adalah mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi dan gerakan koperasi juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kegiatan koperasi yang sehari-hari adalah materialistis, sederhana dan ditandai dengan kegiatan ekonomi.
 KOPERASI MENURUT WARBASE
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dimana orang – orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatan bersama, yang mana motive dari produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan laba.
 KOPERASI MENURUT PLATO
Mengajukan gagasan terwujudnya suatu masyarakat yang lebih baik dimana terdapat kesejahteraan yang merata bagi tiap-tiap keluarga masyarakat. Dalam angan-angannya adanya suatu Negara yang terdapat mengurus kebutuhan sendiri (self sufficient) baik aspek politik dan hukum maupun aspek ekonomi.

 KOPERASI MENURUT P.C PLOCKBOY
Seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris, ia menemukan gagasan tentang pembentukan persatuan ekonomi di kalangan kaum tani, seniman, pelaut dan karyawan yang bertempat tinggal dalam satu lingkungan. Kedalam perkumpulan itu menurut Plockboy tiap-tiap anggota memasukkan modal dan tenaga kerja, mereka itu leluasa untuk berhenti bila mau. Hasil-hasil pertanian industry apabila terdapat keuntungan dapat dibagikan diantara para anggota.

 KOPERASI MENURUT JOHN BELLERS
Penerus gagasan Plockboy, bahkan memperluas gagasan dalam tulisannya ia memaparkan bahwa disamping perlunya mempersatukan lingkungan konsumen, petani, seniman dll. Kedalam satu perkumpulan juga tidak membatasi pertukaran hasil lingkungan sendiri dan membenarkan dilakukan penjualan pasar, oleh karena itu keuntungan yang diperoleh juga digunakan untuk membayar bunga modal yang dipinjam.
Beberapa sifat koperasi menurut didalam perkumpulan yang dimaksud Bellers yaitu:
• Adanya kombinasi antara Self help dan mutual aid
• Dasar kesukarelaan, demokrasi dan persamaan
• Hubungan langsung antara produsen dan konsumen yang meniadakan tengkulak.

 KOPERASI MENURUT SAINT SIMONT
Ia bersomboyan “To each according to his needs from each according his capacity” karena simon lebih tertarik pada keseluruhan umat manuasia dari pada perkumpulan-perkumpulan dalam masyarakat.

 KOPERASI MENURUT ROBERT OWEN
Ia dikenal sebagai penganut sosialisme inggris sebagai dermawan (philantropis). Ajaran yang dikemukakan dalam bukunya “A View of society”(1813) menyebatkan bahwa “menentukan watak seseorang adalah lingkungan” pendapat owen yang dipakai sebagai dasar dalam azas-azas bekerja koperasi dewasa ini adalah sebagai berikut:
• Penghapusan system kunjungan perseorangan (koperasi tidak mengejar keuntungan tetapi berusaha memberikan pelayanan optimal kepada para anggotanya)
• Produksi untuk keperluan sendiri dengan jalan membentuk perkumpulan di antara para konsumen atas dasar sukarela.
• Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dengan pemupukan keuntungan secara sukarela dalam usaha milik bersama.
• Penggunaan kekayaan masyarakat untuk meningkatkan budi pekerti dan kebahagian umat manusia.

 KOPERASI MENURUT CHARLES FOARIES
Gagasannya agar orang-orang di kumpulkan didalam daerah-daerah yang dapt menampung sekitar 1500 orang sebagai apa yang disebutkan “falanx” diatas fallanx itu lalu di bangun falanteres, rumah besar untuk tempat kediaman bagi orang yang mobilisir itu. Difalasteres itu orang tersebut akan memproduksi dan mengkonsumsi dengan azas-azas koperasi, dimana tiap-tiap orang bebas memilih pekerjaannya. Kemudian hasil produksi didistribusikan antara mereka atas perbandingan antara tenaga kerja “modal” kecakapan sebandingan dengan 5:4:3 disamping itu pengurus perkampungan itu dipilih dari orang-orang yang diakui kecakapannya.

 KOPERASI MENURUT PHILIP BUCHEZ
Murid dari Saint Simon ini mengajarkan juga self help, pemupukan modal guna menguasai dan mengubah perekonomian rakyat.

 KOPERASI MENURUT LOUIS BLANCE
Ia termasuk kedalam mazhab social utopia, menurut pandangannya koperasi untuk tiap-tiap perusahaan haruslah berdiri gabungan social yang besar dan berkedudukan monopoli. Didalam buruh memperoleh upah berdasarkan kebutuhannya.

 KOPERASI MENURUT FERDINAND LASSALE
Dalam karangannya “ Offenes antwort-Schreiber an das contral comite zurberufung eines algemeinen deusehen arbeiter contral resses zu Leipzig”. Dikemukakan saran supaya segala produksi diubah dan dijadikan koperasi penghasil kaum pekerja modalnya disokong oleh pemerintah.

 KOPERASI MENURUT PROF. Dr. P.J BOUMAN
Menyebutkan adanya naluri bergaul sebagai suatu keharusan hayati yang berhimpun untuk mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Berdasarkan pengertian dari para ahli koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
• Landasan Idiil = Pancasila
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
• Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
• Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
• Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
• Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
E. Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
F. Ciri-Ciri Koperasi
• Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
• Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
• Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

• Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

• Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

• Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

• Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala

Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

• Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.Contoh :
 koperasi simpan pinjam
 koperasi serba usaha ( konsumen)
Anggota koperasi Amemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• Memilih pengurus dan pengawas
• Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• Meminta diadakan rapat anggota
• Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

EKONOMI KOPERASI-TUGAS 1-2EB22

Nama : Tyas Mustikawati
Npm : 28210308
Kelas : 2eb22
Judul tugas : Ekonomi Koperasi

Beberapa Pengertian Menurut Para Ahli

 KOPERASI MENURUT WILLIAM HASS
Koperasi adalah mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi dan gerakan koperasi juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kegiatan koperasi yang sehari-hari adalah materialistis, sederhana dan ditandai dengan kegiatan ekonomi.
 KOPERASI MENURUT WARBASE
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dimana orang – orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatan bersama, yang mana motive dari produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan laba.
 KOPERASI MENURUT PLATO
Mengajukan gagasan terwujudnya suatu masyarakat yang lebih baik dimana terdapat kesejahteraan yang merata bagi tiap-tiap keluarga masyarakat. Dalam angan-angannya adanya suatu Negara yang terdapat mengurus kebutuhan sendiri (self sufficient) baik aspek politik dan hukum maupun aspek ekonomi.

 KOPERASI MENURUT P.C PLOCKBOY
Seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris, ia menemukan gagasan tentang pembentukan persatuan ekonomi di kalangan kaum tani, seniman, pelaut dan karyawan yang bertempat tinggal dalam satu lingkungan. Kedalam perkumpulan itu menurut Plockboy tiap-tiap anggota memasukkan modal dan tenaga kerja, mereka itu leluasa untuk berhenti bila mau. Hasil-hasil pertanian industry apabila terdapat keuntungan dapat dibagikan diantara para anggota.

 KOPERASI MENURUT JOHN BELLERS
Penerus gagasan Plockboy, bahkan memperluas gagasan dalam tulisannya ia memaparkan bahwa disamping perlunya mempersatukan lingkungan konsumen, petani, seniman dll. Kedalam satu perkumpulan juga tidak membatasi pertukaran hasil lingkungan sendiri dan membenarkan dilakukan penjualan pasar, oleh karena itu keuntungan yang diperoleh juga digunakan untuk membayar bunga modal yang dipinjam.
Beberapa sifat koperasi menurut didalam perkumpulan yang dimaksud Bellers yaitu:
• Adanya kombinasi antara Self help dan mutual aid
• Dasar kesukarelaan, demokrasi dan persamaan
• Hubungan langsung antara produsen dan konsumen yang meniadakan tengkulak.

 KOPERASI MENURUT SAINT SIMONT
Ia bersomboyan “To each according to his needs from each according his capacity” karena simon lebih tertarik pada keseluruhan umat manuasia dari pada perkumpulan-perkumpulan dalam masyarakat.

 KOPERASI MENURUT ROBERT OWEN
Ia dikenal sebagai penganut sosialisme inggris sebagai dermawan (philantropis). Ajaran yang dikemukakan dalam bukunya “A View of society”(1813) menyebatkan bahwa “menentukan watak seseorang adalah lingkungan” pendapat owen yang dipakai sebagai dasar dalam azas-azas bekerja koperasi dewasa ini adalah sebagai berikut:
• Penghapusan system kunjungan perseorangan (koperasi tidak mengejar keuntungan tetapi berusaha memberikan pelayanan optimal kepada para anggotanya)
• Produksi untuk keperluan sendiri dengan jalan membentuk perkumpulan di antara para konsumen atas dasar sukarela.
• Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dengan pemupukan keuntungan secara sukarela dalam usaha milik bersama.
• Penggunaan kekayaan masyarakat untuk meningkatkan budi pekerti dan kebahagian umat manusia.

 KOPERASI MENURUT CHARLES FOARIES
Gagasannya agar orang-orang di kumpulkan didalam daerah-daerah yang dapt menampung sekitar 1500 orang sebagai apa yang disebutkan “falanx” diatas fallanx itu lalu di bangun falanteres, rumah besar untuk tempat kediaman bagi orang yang mobilisir itu. Difalasteres itu orang tersebut akan memproduksi dan mengkonsumsi dengan azas-azas koperasi, dimana tiap-tiap orang bebas memilih pekerjaannya. Kemudian hasil produksi didistribusikan antara mereka atas perbandingan antara tenaga kerja “modal” kecakapan sebandingan dengan 5:4:3 disamping itu pengurus perkampungan itu dipilih dari orang-orang yang diakui kecakapannya.

 KOPERASI MENURUT PHILIP BUCHEZ
Murid dari Saint Simon ini mengajarkan juga self help, pemupukan modal guna menguasai dan mengubah perekonomian rakyat.

 KOPERASI MENURUT LOUIS BLANCE
Ia termasuk kedalam mazhab social utopia, menurut pandangannya koperasi untuk tiap-tiap perusahaan haruslah berdiri gabungan social yang besar dan berkedudukan monopoli. Didalam buruh memperoleh upah berdasarkan kebutuhannya.

 KOPERASI MENURUT FERDINAND LASSALE
Dalam karangannya “ Offenes antwort-Schreiber an das contral comite zurberufung eines algemeinen deusehen arbeiter contral resses zu Leipzig”. Dikemukakan saran supaya segala produksi diubah dan dijadikan koperasi penghasil kaum pekerja modalnya disokong oleh pemerintah.

 KOPERASI MENURUT PROF. Dr. P.J BOUMAN
Menyebutkan adanya naluri bergaul sebagai suatu keharusan hayati yang berhimpun untuk mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Berdasarkan pengertian dari para ahli koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
• Landasan Idiil = Pancasila
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
• Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
• Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
• Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
• Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
• Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
• Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
E. Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
F. Ciri-Ciri Koperasi
• Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
• Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
• Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

• Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

• Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

• Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

• Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala

Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

• Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.Contoh :
 koperasi simpan pinjam
 koperasi serba usaha ( konsumen)
Anggota koperasi Amemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• Memilih pengurus dan pengawas
• Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• Meminta diadakan rapat anggota
• Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.